Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
TERNATE,GO RMC.ID- Uang rakyat di Pulau Taliabu nyaris hangus. Dua proyek jalan bernilai hampir Rp 18 miliar, Jalan Tikong-Nunca dan Jalan Tabona-Peleng, dibiayai penuh melalui APBD 2022, tapi progres fisik jauh tertinggal.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melalui Adpidsus Fajar Haryowimbuko, menunggu hasil audit BPK sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi.
Proyek Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar, yang seharusnya selesai 180 hari, diperpanjang jadi 755 hari. Progres fisik baru 9,86%, tapi pembayaran sudah 100%, termasuk Rp 3,28 miliar di Februari 2023. Potensi kelebihan pembayaran hampir Rp 8,88 miliar.
Nasib Jalan Tabona-Peleng Rp 7,03 miliar tak lebih baik. Pembayaran penuh sudah cair, tetapi pekerjaan baru sepertiga rampung, meninggalkan potensi kerugian Rp 4,28 miliar. PPK dianggap lalai karena tidak menegakkan sanksi keterlambatan dan aturan kontrak kritis.
Fajar Haryowimbuko menegaskan, “Tim kami mendampingi BPK dan ahli untuk memastikan semua data fisik dan administrasi diperiksa sebelum penetapan tersangka.” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawas proyek, uang rakyat mengalir, progres stagnan, sanksi tak ditegakkan. Jika tidak segera ditindak, proyek strategis publik hanya akan jadi ladang pemborosan dan potensi korupsi. (Rey)