TERNATE,GO RMC.ID-Dua pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara, masing-masing Ketua DPRD Ikbal Ruray dan Wakil Ketua Kuntu Daud, diperiksa oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (28/10/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga senilai Rp 60 juta per bulan yang diterima seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019-2024.
Kuntu Daud, yang juga mantan Ketua DPRD Malut periode sebelumnya sekaligus politisi PDI Perjuangan, menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIT.
Ia tampak keluar dari kantor Kejati melalui pintu samping dan langsung menuju mobil Toyota Fortuner miliknya yang telah menunggu di area parkir belakang.
Seorang saksi yang merupakan mantan sopir pribadi Kuntu membenarkan hal itu.
“Pak Kuntu minta saya bantu pindahkan mobil ke depan gerbang. Setelah itu beliau langsung pulang bawa mobilnya sendiri,” ujarnya.
Beberapa jam berselang, giliran Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray yang memenuhi panggilan penyidik.
Politisi Partai Golkar itu tiba di Kantor Kejati sekitar 12.57 WIT dan baru meninggalkan lokasi sekitar 18.19 WIT malam.
Ia mengenakan kemeja cokelat lengan panjang, didampingi ajudan dan sopir pribadinya.
Usai diperiksa, Ikbal enggan memberi banyak komentar kepada wartawan.
“Tanya saja ke penyidik,” ujarnya singkat sambil menuju mobilnya di lobi kantor Kejati.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Ikbal Ruray membenarkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan DPRD tersebut.
“Benar, keduanya hanya dimintai keterangan. Masih tahap penyelidikan,” katanya.
Dugaan penyimpangan ini terkait pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Malut yang nilainya mencapai Rp 60 juta per bulan selama satu periode masa jabatan.
Tim penyidik Kejati kini masih mengumpulkan data dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut. (Tim)