Sawah yang tercemarnya akibat aktivitas dua perusahan tambang. (foto/doc)
TERNATE,GO RMC.ID-Sudah dua bulan berlalu sejak Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) dan Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara melaporkan dugaan kejahatan lingkungan oleh PT JAS dan PT ARA ke Polda Maluku Utara, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Laporan resmi tersebut diajukan sebagai respons atas aktivitas pertambangan dua perusahaan di wilayah Halmahera Timur yang dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Kedua organisasi pemuda itu menegaskan, kerusakan yang ditimbulkan sudah berdampak luas terhadap masyarakat di Kecamatan Wasile Timur.
Ketua PSMP Maluku Utara Mudasir Ishak menuturkan, laporan hukum yang diserahkan sejak dua bulan lalu seharusnya sudah menjadi atensi serius Polda Malut.
Ia menilai, penyidik tak seharusnya menunda penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Polda mestinya bertindak tegas. Ini bukan persoalan kecil, karena akibat aktivitas mereka, irigasi milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR rusak, dan beberapa desa di Wasile Timur kini terdampak banjir lumpur,” ujarnya, Jumat (31/10).
Hal senada disampaikan Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas, bahkan siap melakukan aksi menduduki kantor Ditkrimsus Polda Malut jika tidak ada perkembangan berarti.
“Laporan ini resmi kami masukkan dua bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan turun aksi menduduki Krimsus sebagai bentuk protes,” tegasnya.
Sartono menambahkan, sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan pelanggaran berat oleh PT JAS dan PT ARA.
Selain merusak irigasi yang merupakan aset negara, kegiatan tambang juga diduga mencemari aliran sungai dan memicu bencana banjir lumpur di beberapa desa.
“Masyarakat sudah menjadi korban. Polda Malut harus hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
GPM dan PSMP mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera memerintahkan penyidik Ditkrimsus mempercepat proses penanganan laporan tersebut.
” Jika aparat penegak hukum tetap diam, maka aksi massa besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik,” pungkasnya. (Tim/red)