Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, SH
TERNATE, GO RMC.ID-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara akan melaporkan Asnawi Ibrahim (36) ke Polres Ternate atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah.
Asnawi dilaporkan bersama tiga agen travel, yakni Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma, yang diduga turut menampung pembayaran dari para korban.
Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah sejumlah calon jamaah mempertanyakan jadwal keberangkatan mereka ke pihak PT Beteravel Indonesia Perkasa.
Dalam konferensi pers di kantor YLBH, Jumat (9/1/2026), Bahtiar menyebut Asnawi adalah residivis kasus serupa pada 2018 ketika memimpin Travel Asia Tour, dengan korban mencapai 86 orang. Ia sempat dipenjara dan baru bebas belum lama ini.
Menurut Bahtiar, selepas keluar dari penjara, Asnawi diduga kembali melakukan modus serupa dengan menyamar menggunakan nama Hanif alias Hafid untuk dapat bekerja sebagai bagian operasional di PT Beteravel Indonesia Perkasa.
Dalam posisi itu, ia berkoordinasi dengan para kepala cabang untuk membentuk agen dan merekrut calon jamaah umrah. Dari sembilan agen yang dibentuk, tiga di antaranya Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma beroperasi di Ternate dan memiliki total 57 korban.
Harga paket umrah resmi PT Beteravel Indonesia Perkasa berkisar Rp 33,5 juta hingga Rp 35,5 juta, tergantung fasilitas hotel di Mekkah dan Madinah.
Namun, Asnawi justru meminta para agen menetapkan setoran berbeda di luar tarif perusahaan, yaitu Rp 21-25 juta per jamaah. Alih-alih disetor ke rekening resmi perusahaan, dana para jamaah justru ditransfer ke rekening pribadi ketiga agen tersebut, lalu kembali dialirkan ke rekening pribadi Asnawi.
Total dana yang dihimpun dari tiga agen itu mencapai Rp 1.029.000.000, masing-masing terdiri dari setoran Sukmawati Rp 249 juta, Dian Hanafi Rp 576 juta, dan Irma Rp 204 juta.
Bahtiar menyebut hanya Rp 125 juta yang ditransfer Asnawi ke PT Beteravel Indonesia Perkasa, sementara setoran dari 52 jamaah lainnya tak pernah diserahkan ke perusahaan.
“Asnawi beralasan Rp 125 juta itu sebagai uang muka, dan sisanya akan dilunasi kemudian. Namun setelah perusahaan mengonfirmasi, dana 52 penyetor lainnya tidak pernah disetor dan dialihkan ke rekening pribadinya,” jelas Bahtiar.
Ia menambahkan, Asnawi sempat dipanggil oleh pihak perusahaan dan mengakui perbuatannya di hadapan manajemen, serta berjanji mengembalikan seluruh dana di rekening pribadinya. Namun, sejak saat itu ia menghilang dan tidak lagi mengembalikan uang para calon jamaah.
Beteravel Indonesia Perkasa akhirnya memutuskan mengembalikan seluruh dana calon jamaah untuk menghindari risiko hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, YLBH Malut memastikan laporan resmi akan diajukan ke Polres Ternate pada Senin, 12 Januari 2026.
“Kami berharap kasus ini ditangani serius mengingat Asnawi pernah tersangkut kasus penipuan umrah sebelumnya. Kami juga meminta penyidik menerapkan KUHP lama karena peristiwanya terjadi pada 2025,” tegas Bahtiar. (Tim)