Kondisi Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan. (Dok/ocit
HALSEL, GO RMC.ID- Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan berdiri setengah kangkang. Bangunannya masih ada, tapi kepercayaan publik sudah runtuh.
Di balik megahnya pasar yang dibangun dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp150 miliar, tersembunyi lubang hitam yang menyedot uang negara hingga Rp 4,19 miliar.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membongkar fakta bahwa tiang pancang tak sesuai spesifikasi, pembesian tak memenuhi standar. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan, berubah menjadi ladang korupsi.
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka: AH (mantan Kepala Disperkim Halsel), MMN, dan MA (konsultan). Mereka dijerat dengan surat penetapan tersangka tertanggal 30 Juni 2025.
Kasus ini berawal dari pinjaman yang ditandatangani Bupati Halmahera Selatan saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Dirut PT SMI Emma Sri Martini pada 28 Desember 2017. Nilainya Rp150 miliar, dengan jangka waktu lima tahun.
Pinjaman itu ternyata bermasalah. Ia melanggar PP Nomor 56 Tahun 2018 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, karena masa pembayaran pinjaman melampaui periode jabatan kepala daerah yang menandatanganinya.
Masa jabatan Bahrain Kasuba berakhir 21 Mei 2021. Tapi beban utang masih membelit APBD hingga 2023, dengan sisa Rp 118 miliar. Masyarakat yang harus menanggung konsekuensinya.
Kombes Pol. Edy Wahyu, Direktur Reskrimsus Polda Malut, mengaku masih melengkapi P-19 dari jaksa.
“Lagi lengkapi P-19 dari jaksa,” katanya singkat. (Tim)