Oknum Anggota Brimob inisial RAP saat menjalani pemeriksaan. (Foto/Bidhumas Polda Malut)
SOFIFI, GO RMC.ID-Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, akhirnya menemui titik terang. Polda Maluku Utara resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Korban berinisial PW diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri yang merupakan anggota Polri aktif.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram W, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun ke lokasi, mengamankan TKP, memeriksa saksi, dan memastikan korban segera mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Kondisi korban yang memprihatinkan memicu perhatian publik.
Tim dari Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan intensif.
Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi.
“Ini bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas tanpa pengecualian,” tegas Wahyu.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak korban. Permintaan visum tambahan telah diajukan untuk memperkuat pembuktian dan membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polda Maluku Utara memastikan proses hukum akan berjalan tegas, transparan, dan tanpa intervensi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan serius. Kami pastikan pelaku diproses hingga tuntas,” pungkasnya. (Tim)