Acara Rakor Bupati/Walikota Se-Maluku Utara, Rabu (17/12/2025)
TERNATE, GO RMC.ID-Belakangan ini muncul informasi mengenai adanya “bonus” Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 10 miliar.
Namun, menurut Dosen Senior Universitas Khairun, Dr. Amran Husen, istilah “bonus” sejatinya tidak dikenal dalam sistem keuangan negara Indonesia.
DBH merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara, termasuk pajak dan sumber daya alam, yang kemudian direalisasikan di daerah penghasil.
Mekanismenya telah diatur dalam undang-undang, seperti UU No. 33 Tahun 2004 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“DBH tidak mengenal sistem bonus. Pembagian dilakukan secara by origin dan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan atas dasar diskresi atau tambahan kinerja,” jelas Amran Husen kepada media ini, Kamis (18/12/2025).
Selain DBH, pemerintah juga menyediakan Dana Insentif Daerah (DID), yaitu dana transfer yang diberikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
“DID dialokasikan kepada daerah yang berhasil meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan publik, maupun pengendalian inflasi,” tambahnya.
Dengan mekanisme ini, DID berfungsi sebagai insentif atau “bonus” bagi daerah yang mencapai target kinerja, berbeda dengan DBH yang bersifat wajib dan berbasis formula.
Dengan demikian, klaim adanya “bonus DBH” sebesar Rp 10 miliar sejatinya hanya bersifat pencitraan. Insentif berbasis kinerja tetap diberikan melalui DID sebagai bentuk penghargaan resmi bagi daerah yang berprestasi, pungkasnya. (Tim)