Rajak Idrus, Koordinator LPI Maluku Utara
SOFIFI, GO RMC.ID-Sebuah temuan mengejutkan datang dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor-SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp 60,05 miliar dimenangkan oleh perusahaan yang tercatat masuk daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah pada tahun 2024.
LPI menduga kuat adanya praktik pengendalian terhadap internal Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara dalam proses tender proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut.
“PT Mina Fajar Abadi, perusahaan asal Aceh Timur yang menjadi pemenang, pernah dikenai sanksi blacklist melalui SK Nomor 20/KPTS/PJN-Wil.IV/2024 karena gagal menyelesaikan pekerjaan hingga kontraknya diputus sepihak. Sanksi berlaku hingga 2 Januari 2025,” ujar Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, perusahaan yang sama juga memiliki riwayat serupa pada tahun 2019.
Kecurigaan LPI semakin beralasan setelah Plt Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengaku tidak mengetahui latar belakang perusahaan pemenang. Padahal, menurut Rajak, BPBJ adalah garda terdepan yang menganalisis dokumen dan rekam jejak peserta tender.
“Tidak masuk akal. Ini indikasi kuat bahwa internal BPBJ sedang dikendalikan atau di-setting untuk mengamankan pemenang tertentu,” tegasnya.
LPI juga mengungkap bahwa dari empat pokja yang ada di BPBJ, hanya satu pokja yang menangani proyek-proyek bernilai besar, sementara pokja lainnya tidak difungsikan secara optimal.
Atas dasar itu, LPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun ke Sofifi melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender di lingkungan Dinas PUPR dan BPBJ Maluku Utara.
“Kami minta KPK segera bertindak. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tutup Rajak. (Rey)