Mantan Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno ditetapkan tersangka Kejati Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Penanganan dua proyek pemerintah di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam waktu berdekatan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda.
Kasus pertama berasal dari proyek pembangunan MCK atau WC umum yang direncanakan untuk 21 desa di Taliabu pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai Rp 4,35 miliar.
Kejari Taliabu pada 3 Februari lalu mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.
Selain Suprayidno, penyidik juga menetapkan MRD selaku pelaksana lapangan serta HU sebagai pihak direksi kegiatan.
Proyek sanitasi yang seharusnya meningkatkan fasilitas publik di wilayah perdesaan itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan memunculkan kerugian negara yang kini sedang dihitung penyidik.
Belum selesai dengan persoalan MCK, Kejati Maluku Utara kembali mengumumkan penetapan tersangka untuk kasus berbeda yang juga menyeret nama Suprayidno.
Kali ini terkait proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu senilai Rp 17,5 miliar dari APBD 2023.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
Selain Suprayidno selaku pengguna anggaran, Kejati juga menetapkan MR alias Melanton sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana kegiatan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus ISDA merupakan langkah awal dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa penyidik memastikan masih ada pihak lain yang berpotensi ikut terseret berdasarkan temuan dan analisis alat bukti.
Menurutnya, Kejati tidak ingin terburu-buru apalagi terpancing opini publik, karena penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.
Richard menambahkan bahwa para tersangka telah dimintai keterangan, dan langkah penahanan akan segera dilakukan setelah penyidik merampungkan proses lanjutan.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas kerugian negara akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, Suprayidno kini menghadapi dua perkara korupsi berbeda dalam waktu hampir bersamaan, yakni pembangunan MCK 21 desa dan proyek Istana Daerah Taliabu.
Keduanya menjadi sorotan publik karena bersinggungan langsung dengan anggaran besar dan pembangunan fasilitas yang mestinya bermanfaat bagi masyarakat.
Penegakan hukum terhadap dua proyek tersebut kini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel. (Rey)