Kepala BPKAD Malut, Dr. Ahmad Purbaya
TERNATE, GO RMC.ID-Kota Ternate kembali harus bersabar menunggu pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dari total kewajiban sebesar Rp 37,5 miliar, Pemprov baru merealisasikan Rp 17,5 miliar sepanjang tahun 2025.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan bahwa sisa DBH belum dapat dilunasi dalam waktu dekat karena kondisi keuangan provinsi saat ini cukup tertekan.
Salah satu penyebabnya adalah keterlambatan transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada Pemprov Malut.
“Yang sudah kita bayarkan tahun ini Rp 17,5 miliar. Sisanya akan dicicil bertahap selama empat tahun, namun skema ini masih akan dibahas bersama kabupaten/kota,” jelas Ahmad Purbaya kepada GO RMC.ID, Senin (24/11/2025).
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah pusat hingga kini masih menahan dana DBH Provinsi Malut sebesar Rp 198 miliar.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal provinsi menyempit dan berdampak langsung pada kemampuan Pemprov memenuhi kewajiban transfer ke kabupaten/kota.
“DBH provinsi dari pusat masih tertahan Rp 198 miliar. Ini mempengaruhi kapasitas fiskal kita,” tambahnya.
Meski pembayaran pokok DBH belum dapat dilunasi, Pemprov Malut memastikan tetap ada realisasi penerimaan yang disalurkan kepada kabupaten/kota pada akhir Desember 2025, namun terbatas pada pos pajak rokok.
“Untuk Desember ini, ada realisasi ke kabupaten/kota, tapi dari pajak rokok,” tutupnya. (Tim)