TERNATE,GO RMC.ID-Bantah keras rumor yang berkembang di masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Isu yang menyebutkan penanganan kasus ini akan dihentikan, mirip dengan beberapa kasus sebelumnya yang tak jelas ujung pangkalnya, ditepis oleh pihak Kejaksaan.
Justru sebaliknya, Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menyatakan bahwa proses hukum untuk kasus dugaan korupsi tunjangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah ini akan segera memasuki fase yang lebih lanjut.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi dan meminta masyarakat menunggu perkembangan lanjutan saat perkara memasuki tahap penyidikan,” ujar Fajar Haryowimbuko, Sabtu (15/11).
Lebih lanjut Fajar menegaskan keseriusan lembaganya.
“Nggak ada lah, kita tidak main-main tangani kasus DPRD Provinsi Malut. Kasus tersebut tidak ada yang mau dihentikan. Yang pastinya bersabarlah. Kasus ini segera naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, karena proses penanganan masih berjalan,” tegasnya.
Sebagai bukti keseriusan, penyelidikan telah menjaring pemeriksaan terhadap dua belas orang saksi yang terdiri dari para pejabat kunci.
Mereka yang telah diperiksa antara lain adalah pimpinan DPRD Malut, Sekretaris Dewan (Sekwan), Bendahara, Kepala Bagian Keuangan, hingga pejabat tinggi daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Syamsuddin Abdul Kadir.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini berpusat pada dugaan penyimpangan tiga pos anggaran tunjangan selama periode 2019-2024.
Nilainya sangat signifikan, mencakup tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD sebesar Rp 60 juta per bulan, tunjangan perumahan senilai Rp 29,83 miliar, dan tunjangan transportasi yang mencapai Rp 16,2 miliar.
Dengan pernyataan ini, Kejati Malut berupaya meyakinkan publik bahwa kasus korupsi senilai puluhan miliar rupiah ini tidak akan berakhir menjadi sekadar wacana, melainkan akan dibawa hingga ke tahap penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum. (Tim)