Kantor Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Halmahera Barat
HALBAR, GO RMC.ID-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Zevanya Murary, menjadi sorotan setelah pihak Agen Minyak Tanah mempertanyakan pemutusan hubungan pangkalan yang dilakukan secara sepihak.
Pihak Agen mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemutusan tersebut dan menilai tindakan Plt Kadis berada di luar fungsi Pemda yang hanya bersifat kontrol dan pengawasan.
Menurut Agen, langkah pemutusan pangkalan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam aturan, sebelum pemutusan dilakukan, pihak pangkalan wajib mendapat tiga kali Surat Peringatan (SP), yakni SP1, SP2, dan SP3. Tahapan ini menjadi dasar penilaian apakah terdapat pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemutusan.
“Kami dari pihak Agen tidak pernah tahu pemutusan pangkalan secara sepihak. Turunnya Agen, lalu kenapa Plt Kadis Disperindkop Halbar Zevanaya Murary mengambil tindakan, sedangkan ia wajib tahu fungsi Pemda itu hanya bersifat kontrol,” ujar perwakilan Agen, Jumat (16/26).
Agen juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur pengelolaan pangkalan minyak tanah, hanya ada dua pelanggaran berat yang dapat menjadi alasan pemutusan. Pertama, menjual minyak tanah tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, menampung stok tanpa menjual kepada masyarakat sehingga berpotensi menyebabkan kelangkaan.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan pemberitahuan mengenai adanya pelanggaran dari pihak dinas terkait kedua poin tersebut. Dalam SK itu wajib ada pelanggaran berjual tidak sesuai harga HET maupun tampung minyak tidak jual di masyarakat, itu baru ada pelanggaran berat,” tegas kuasa hukum pihak Agen.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis Disperindagkop dan Perdagangan Halbar, Zevanya Murary, belum memberikan tanggapan resmi terkait penegasan dan keberatan yang disampaikan pihak Agen Minyak Tanah.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta langkah penyelesaian sesuai prosedur guna menjamin kelancaran distribusi minyak tanah di wilayah Halmahera Barat. (Tim)