Pelaku Aditya Hanafi di vonis seumur hidup oleh hakim PN Soasio Tidore
HALTIM,GO RMC.ID-Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aditiya Hanafi, pelaku pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, almarhumah Karya Listiyanti Pertiwi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi salah satu vonis terberat dalam perkara pidana di wilayah Maluku Utara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual, praktik judi online, serta penyalahgunaan data pribadi korban tanpa hak yang mengakibatkan kerugian serius.
Perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan berlapis dengan tingkat kesadisan dan dampak sosial yang tinggi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim Komang Noprijal, Selasa (23/12/2025), menyampaikan bahwa PN Soasio memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, menimbulkan duka dan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.
Selain itu, kejahatan tersebut dipicu oleh kecanduan judi online yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana secara beruntun.
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara, khususnya di wilayah Halmahera Timur, serta bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, dan nilai agama.
Akibat perbuatannya, korban juga mengalami kerugian materiil, sementara terdakwa secara bersamaan melanggar empat ketentuan pidana.
Putusan ini menutup satu perkara pidana berat yang sempat mengguncang Maluku Utara dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman maksimal terhadap kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim yang disertai kekerasan seksual dan kejahatan digital. (Tim)