TERNATE, GO RMC.ID-Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dinilai jalan di tempat.
Laporan resmi yang telah disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu sorotan publik.
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menilai perkara tersebut terkesan mandek di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, mengingat proses klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi telah dilakukan.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polda Maluku Utara. Laporan sudah lama masuk, saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan terlapor juga telah dimintai keterangan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan status perkara,” ujar Alan kepada GO RMC.ID, Senin (22/12/2025).
Menurut Alan, dugaan pungli tersebut mencederai prinsip reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur sipil negara. Apalagi, praktik tersebut diduga melibatkan pimpinan instansi, yakni Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara.
“Ini bukan perkara sepele. Jika benar terjadi pungli terhadap PPPK, maka itu adalah kejahatan jabatan yang merugikan pegawai dan mencoreng wajah institusi negara,” tegasnya.
Alan juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terkesan melakukan pembiaran atau tersandera oleh kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, publik Maluku Utara saat ini menanti kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami percaya Polda Maluku Utara profesional dan tidak ‘masuk angin’. Tapi kepercayaan publik harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan dengan membiarkan kasus ini berlarut-larut,” katanya.
Sebelumnya, LPP Tipikor Maluku Utara telah melaporkan dugaan pungli PPPK Kemenag Halut dengan menyertakan sejumlah bukti awal.
Beberapa pegawai internal Kemenag Halmahera Utara juga dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
LPP Tipikor memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari komitmen kami mendorong pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Maluku Utara,” pungkas Alan. (Tim)