Foto/Istimewa
HALSEL,GO RMC.ID-PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) secara resmi mengumumkan penyusunan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana kegiatan penambangan batu kapur yang berlokasi di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur dan Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Rencana kegiatan tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 502/7/DPMPTSP/VII/2019, dengan luas wilayah izin mencapai 4.711 hektare. Izin ini telah diperbarui melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor 02202018712130007.
Selain itu, PT BJM juga telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 919,87 hektare pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Halmahera Selatan. Perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1480 Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, PT BJM menyatakan bahwa rencana penambangan batu kapur bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam guna mendukung pengembangan ekonomi lokal, regional, dan nasional.
Perusahaan juga mengklaim kegiatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperluas lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, setiap rencana usaha pertambangan wajib dilengkapi dokumen AMDAL.
Melalui studi ini, PT BJM akan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan selama kegiatan operasional berlangsung.
Sebagai bagian dari tahapan penyusunan AMDAL, PT Budhi Jaya Mineral membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang masyarakat untuk menyampaikan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT). Masukan dari masyarakat akan digunakan sebagai bahan kajian dan evaluasi dalam penyusunan dokumen lingkungan tersebut.
Penyampaian SPT dibuka selama 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman disampaikan, terhitung mulai 18 Desember 2025. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada PT Budhi Jaya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, maupun kepada tim penyusun AMDAL dari CV Qodri Global Environesia.
Pengumuman ini merupakan bagian dari proses awal perizinan lingkungan yang harus dilalui sebelum rencana kegiatan penambangan batu kapur PT Budhi Jaya Mineral dapat direalisasikan di Pulau Obi. (Tim)