Dampak dari Eksploitasi Pertambangan di Halmahera. (Dok/Ist)
Maluku Utara hari ini kerap dipromosikan sebagai etalase keberhasilan pembangunan berbasis investasi.
Pertumbuhan ekonomi yang diklaim mencapai 39,10 persen dijadikan bukti keberhasilan hilirisasi nikel dan integrasi daerah ini ke dalam rantai pasok global, terutama bagi industri baterai dan kendaraan listrik.
Namun di balik narasi pertumbuhan tersebut, pembangunan di Maluku Utara justru memperlihatkan wajah klasik ekstraktivisme, alam dieksploitasi, masyarakat lokal terpinggirkan, dan ketimpangan sosial semakin mengeras.
Dalam kerangka ekonomi politik Karl Marx, pertambangan di Maluku Utara menunjukkan proses pemisahan masyarakat dari alat produksinya. Tanah, hutan, dan wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi basis penghidupan komunitas lokal dialihfungsikan menjadi konsesi industri.
Masyarakat kehilangan kontrol atas ruang hidupnya dan dipaksa masuk ke pasar tenaga kerja dengan posisi tawar yang rendah. Nilai lebih dari eksploitasi tenaga kerja dan alam tidak kembali ke komunitas sekitar tambang, melainkan terakumulasi pada korporasi dan pemilik modal.
Proses ini sejalan dengan konsep accumulation by dispossession yang dikemukakan David Harvey. Pembebasan lahan, perubahan tata ruang, serta pembatasan akses masyarakat terhadap sumber daya bukanlah insiden terpisah, melainkan mekanisme sistemik dari pembangunan ekstraktif.
Negara hadir lebih sebagai fasilitator investasi ketimbang pelindung warga. Kerusakan ekologis, konflik sosial, dan hilangnya mata pencaharian tradisional dianggap sebagai “biaya pembangunan” yang dapat ditoleransi.
C. Wright Mills membantu menjelaskan mengapa arah pembangunan semacam ini sulit digugat. Keputusan strategis terkait pertambangan di Maluku Utara lahir dari relasi elite kekuasaan antara pemerintah, birokrasi, dan korporasi.
Dalam konfigurasi power elite ini, kebijakan disusun jauh dari ruang partisipasi publik. Masyarakat terdampak jarang dilibatkan secara bermakna, sementara suara kritis kerap dicap sebagai penghambat pembangunan atau anti-investasi.
Dari perspektif Karl Polanyi, ekstraktivisme di Maluku Utara memperlihatkan bahaya ketika tanah dan alam sepenuhnya diperlakukan sebagai komoditas. Ruang hidup yang terkomodifikasi memicu dislokasi sosial, konflik lahan, rusaknya mata pencaharian tradisional, serta rapuhnya kohesi sosial.
Ketika mekanisme pasar dilepaskan dari kendali sosial, masyarakatlah yang menanggung seluruh akibatnya.
Peringatan serupa disampaikan Joseph Stiglitz, yang menekankan bahwa investasi tanpa tata kelola yang adil justru memperlebar ketimpangan.
Peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan nilai ekspor Maluku Utara tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Ketergantungan pada satu sektor ekstraktif membuat ekonomi daerah rentan, sementara biaya lingkungan dan kesehatan diwariskan kepada generasi mendatang.
Dengan demikian, pembangunan di Maluku Utara menghadapi sebuah paradoks, kaya sumber daya, tetapi rapuh secara sosial dan ekologis.
Hilirisasi yang diklaim sebagai solusi berisiko menjadi perpanjangan ekstraktivisme apabila tidak disertai redistribusi manfaat, perlindungan lingkungan yang ketat, serta pengakuan penuh atas hak-hak masyarakat lokal.
Kritik terhadap pertambangan di Maluku Utara bukanlah penolakan terhadap kemajuan, melainkan penolakan terhadap pembangunan yang merampas. Tanpa perubahan paradigma dari akumulasi menuju keadilan, dari eksploitasi menuju kedaulatan Maluku Utara hanya akan menjadi contoh bagaimana pembangunan global meninggalkan luka lokal yang panjang. (ric)