Suasana apel ASN dihalaman Kantor Bupati Pulau Morotai
MOROTAI,GO RMC.ID-Ada-ada saja tingkah Pemda Pulau Morotai. Niatnya mau tegas menghentikan gaji enam ASN eks terpidana korupsi, eh yang terjadi malah mirip konser musik, yang harusnya “off” tetap “on”, sementara yang “on” malah mendadak “mute”.
Kisruh ini bermula dari surat resmi bernomor 800.1/764/SETDA-PM/XI/2025 yang ditandatangani Sekda Morotai Muhammad Umar Ali. Isinya jelas dan tidak pakai teka-teki silang, enam ASN harus disetop gajinya mulai Desember 2025.
Daftarnya pun lengkap
Reinhar Jongky Makangiras, Monalisa Hairudin, Muhammad Setiawan Kaplale, Yofani Bandari, Adil Makmur, dan Aprianto Melkias Siruang.
Namun entah angin laut mana yang lewat, pada 2 Desember 2025 ditemukan fakta berbeda, tiga nama yang seharusnya sudah “habis pulsa” justru masih aktif paketannya. Monalisa Hairudin, Reinhar Jongky Makangiras, dan Muhammad Setiawan Kaplale tetap menerima gaji segar bugar.
Belum cukup plot twist? Masih ada adegan bonus. AT, mantan Bendahara Pariwisata yang lagi nongkrong di Lapas Ternate, ikut menerima gaji. Betul lagi di dalam, tapi tetap dibayarin. Lapasnya di Jambula, tapi aliran dananya mulus seperti tol fiktif.
Totalnya, empat ASN yang seharusnya masuk mode stop gaji malah tetap dibayar.
Ironisnya, Yofani Bandari, satu-satunya yang sudah bebas, sudah aktif kerja, sudah apel pagi, bahkan mungkin sudah ikut rapat, justru zonk gaji tak kunjung mampir.
Fenomena ini membuat praktisi hukum Tamhid H. Idris, geleng-geleng kepala. Menurutnya, kebijakan Pemda Morotai ini bukan hanya bikin dahi berlipat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan HAM dan prinsip administrasi pemerintahan yang benar.
“Ini bukan hanya diskriminatif, tapi sudah jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Morotai Muhammad Umar Ali belum memberikan komentar hingga saat ini.
Mungkin masih sibuk mencari di mana sebenarnya tombol stop gaji itu berada. (Tim)