Pengamat Ekonomi Universitas Khairun, Dr. Mukhtar Adam
TERNATE, GO RMC.ID-Pertemuan antara DPD RI dan para kepala daerah yang menamakan diri sebagai daerah kepulauan belakangan lebih terlihat sebagai panggung deklarasi simbolik ketimbang ruang perumusan kebijakan yang matang.
Euforia yang muncul di media sosial seolah menggambarkan para pemimpin daerah tengah memperjuangkan nasib masyarakat pulau.
Namun ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dicermati secara substansial, semangat itu justru runtuh.
Regulasi yang digadang-gadang sebagai jawaban atas ketimpangan pembangunan wilayah kepulauan ternyata tidak menyentuh inti persoalan yang dialami masyarakat pulau kecil berpenduduk.
Kekeliruan paling mendasar terletak pada konsep kepulauan itu sendiri. RUU ini mendasarkan status provinsi kepulauan pada dominasi luas laut atas daratan dan keberadaan gugusan pulau dalam satu kesatuan sosial budaya.
Formulasi tersebut dinilai bermasalah dan tidak relevan. Sejak Deklarasi Juanda 1957 hingga pengakuan UNCLOS 1982, seluruh Indonesia telah diakui sebagai archipelagic state.
Dengan komposisi daratan sekitar 1,9 juta km² dan perairan 5,9 juta km², hampir seluruh provinsi memiliki karakteristik serupa.
Menjadikan perbandingan luas laut-darat sebagai indikator khusus provinsi kepulauan bukan hanya menyesatkan, tetapi juga tidak menggambarkan realitas paling kritis yang dialami wilayah pulau kecil berpenduduk, keterbatasan layanan dasar, isolasi geografis, rapuhnya konektivitas, hingga mahalnya biaya logistik.
Dorongan di balik RUU ini juga tampak lebih menonjol soal insentif fiskal ketimbang keberpihakan terhadap masyarakat pulau.
Pendekatan fiskal semacam ini berpotensi menempatkan kepentingan birokrasi daerah lebih tinggi dari kebutuhan riil warga yang selama ini menanggung disparitas harga, keterbatasan pendidikan dan kesehatan, serta minimnya infrastruktur transportasi.
Tanpa parameter objektif seperti kondisi pulau kecil berpenduduk, indeks konektivitas laut, disparitas harga antarpulau, atau tingkat ketimpangan layanan publik, skema fiskal afirmatif dalam RUU ini dikhawatirkan hanya akan berhenti di pusat pemerintahan provinsi. Sementara masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil tetap akan terpinggirkan.
Pengamat Ekonomi Maluku Utara, DR Mukhtar Adam, menilai RUU ini gagal membaca sumber utama ketimpangan yang dialami wilayah kepulauan.
“RUU ini sibuk mendefinisikan provinsi kepulauan, padahal problem utama ada pada pulau kecil berpenduduk yang hidup dalam ketertinggalan struktural. Kalau regulasi hanya memperkuat birokrasi provinsi tanpa parameter kerentanan, maka yang diuntungkan bukan rakyat pulau, tapi elit pemerintahan daerah,” ujarnya.
Mukhtar menegaskan bahwa jika orientasinya hanya memperluas fiskal untuk birokrasi, maka RUU ini tidak lebih dari “regulasi kosmetik” yang gagal menyasar sumber ketidakadilan.
Ketimpangan konsep ini semakin terlihat bila dibandingkan dengan semangat Deklarasi Juanda yang menegaskan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan hukum.
Tujuannya memastikan bahwa akses pembangunan dirasakan setara dari Sabang sampai Merauke tanpa memandang besar atau kecilnya pulau.
RUU Kepulauan dalam bentuk saat ini justru berpotensi menciptakan fragmentasi administratif baru dan kompetisi fiskal antardaerah, tanpa memberikan jaminan peningkatan layanan publik bagi warga pulau yang paling rentan.
Karena itu, fokus kebijakan seharusnya dikembalikan kepada subjek yang paling membutuhkan kehadiran negara, pulau kecil berpenduduk. Mereka adalah kelompok yang setiap hari berhadapan dengan keterbatasan layanan, minimnya peluang ekonomi, serta tingginya biaya penyelenggaraan pemerintahan akibat fragmentasi ruang.
Pendekatan berbasis kerentanan wilayah, aksesibilitas maritim, dan ketimpangan layanan publik semestinya menjadi tulang punggung penyusunan regulasi ini.
Desain fiskal juga harus diarahkan pada perbaikan nyata dan terukur mulai dari konektivitas laut, penurunan disparitas harga, hingga peningkatan kualitas layanan dasar.
“Setiap rupiah yang diklaim sebagai dana afirmatif harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pulau kecil, bukan mengalir ke struktur birokrasi,” tegas Mukhtar Adam.
RUU Kepulauan hanya akan bermakna bila menjadi instrumen negara untuk menembus keterisolasian pulau-pulau kecil yang selama ini hidup dalam ketertinggalan struktural.
Regulasi ini tidak boleh berhenti pada label “provinsi kepulauan”, tetapi harus menjadi mekanisme pemerataan yang adil dan akuntabel.
Keadilan kepulauan bukan soal klaim geografis, melainkan soal kehadiran negara di wilayah yang paling sulit dijangkau dan paling lama diabaikan.
Tanpa penyempurnaan substansi, RUU ini berpotensi melahirkan ketimpangan baru di atas ketimpangan lama yang belum pernah benar-benar dituntaskan. (Tim)