Ketua LPI Malut, Rajak Idrus
MALUT,GO RMC.ID-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PP Presisi Tbk (PPRE) resmi memperluas layanan pertambangan melalui kontrak baru bersama PT Position di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kontrak itu meliputi pekerjaan clear and grub, topsoil removal, waste removal, hingga produksi bijih limonit dan saprolit.
PPRE menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekspansi di kawasan Indonesia Timur serta penguatan kontribusi terhadap industri pertambangan nasional.
Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menegaskan bahwa kerja sama ini mengedepankan operasional efektif, aman, dan berkelanjutan.
Namun, keputusan BUMN besar menggandeng PT Position justru memicu gelombang kritik karena rekam jejak hukum perusahaan tersebut yang dinilai bermasalah.
Direktur Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa PT Position bukan perusahaan tanpa catatan hitam. Menurutnya, daftar kasus perusahaan tersebut “terlalu panjang untuk diabaikan”.
“Kita bicara bukan satu dua kasus. PT Position ini punya rekam jejak konflik mulai dari tanah adat, perselisihan dengan PT WKM, dugaan penjualan ore ilegal, sampai perkara lingkungan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini red flag. BUMN tidak boleh tutup mata,” tegas Rajak.
Rajak menyoroti lemahnya sistem verifikasi pemerintah dalam memastikan mitra usaha BUMN memenuhi standar kepatuhan hukum dan keberlanjutan.
“Pertanyaannya, apakah BUMN tidak melakukan verifikasi mendalam sebelum menandatangani kontrak? Atau memang ada pembiaran? Jika pemerintah pusat serius memberantas tambang ilegal, mestinya perusahaan bermasalah seperti ini tidak dilibatkan.”
LPI Malut berkomitmen terus memantau seluruh aktivitas PT Position dan menyoroti setiap potensi pelanggaran, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat adat.
Kritik juga datang dari aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang mempertanyakan konsistensi pemerintah pusat.
“Presiden Prabowo bilang serius memberantas tambang ilegal, tapi kok BUMN malah bekerja sama dengan PT Position yang bermasalah?”
Yohanes menyoroti kasus kriminalisasi 11 warga adat Maba Sangaji yang dituduh menyerobot tanah, padahal wilayah itu merupakan ruang kelola adat secara turun-temurun. Selain itu, PT Position juga disebut terlibat sengketa tanah dengan PT WKM, dugaan penjualan ore ilegal, dan pelanggaran lingkungan yang kini tengah disidangkan.
“Kerja sama seperti ini bukan hanya melukai masyarakat lokal, tapi juga mencoreng reputasi BUMN.”
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Malut, Sartono Halek, ikut mempertanyakan moralitas dan standar etika BUMN yang memilih bermitra dengan perusahaan yang tengah disorot publik.
“Kalau BUMN menggandeng perusahaan yang sedang bermasalah, lalu di mana moral dan standar etik negara?”
Menurut Sartono, keputusan ini berpotensi memicu ketegangan baru di masyarakat adat yang selama ini merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan tanpa konsultasi memadai.
“Dampaknya bukan hanya pada warga lokal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.”
Ia mendesak Kementerian BUMN untuk mengevaluasi penuh kontrak tersebut, termasuk memastikan bahwa proses pengadaan dan verifikasisudah dilakukan dengan benar. (Tim)