HALTIM, GO RMC.ID-Nasib petani dan nelayan di Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, terancam serius akibat dugaan pencemaran lingkungan dari dua perusahaan tambang, PT JAS dan PT ARA.
Ironisnya, hingga kini tidak ada sanksi atau tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Ketua Kelompok Tani Tirtonadi, Rohadi, menyebut limbah sediment dari kedua perusahaan telah merusak sawah seluas 18 hektar sejak Oktober 2025 dan kembali terjadi pada November.
“Hasil panen dulu 4-5 ton per hektare, sekarang 1 ton pun sulit dicapai. Lahan kami rusak, pemerintah diam,” keluhnya.
PT ARA hanya memberikan kompensasi pupuk senilai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta pada Oktober lalu, sementara janji ganti rugi berikutnya tidak terealisasi.
PT JAS bahkan dinilai sama sekali tidak menanggapi keluhan warga.
“Mereka datang untuk menambang, bukan untuk bertanggung jawab,” tegas Rohadi.
Dampak limbah tambang juga menghantam petani kelapa. Hayarudin mengungkapkan lumpur merah dari aktivitas pertambangan masuk ke kebun setiap kali banjir.
“Produksi kopra turun dari 2 ton menjadi 800 kilogram, sekitar 30 pohon mati. Pemerintah desa dan kecamatan seolah menutup mata,” ungkapnya.
Warga menilai keberadaan perusahaan tambang telah mengorbankan mata pencaharian mereka.
“Kami tidak anti tambang. Kehadiran mereka membantu mengurangi pengangguran. Tapi mereka harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang mereka timbulkan,” kata Hayarudin.
Kini, para petani dan nelayan menuntut pemerintah daerah memanggil PT JAS dan PT ARA, meninjau kembali izin tambang, dan memastikan ada kompensasi nyata.
Warga menegaskan, tanpa tindakan tegas, pembangunan ekonomi hanya akan menghasilkan kerusakan lingkungan dan kesengsaraan sosial. (Tim)