JAKARTA,GO RMC.ID-Bukti ilmiah dari citra satelit resolusi tinggi menjadi senjata pamungkas yang membongkar klaim PT Position di persidangan kasus kehutanan, Rabu (12/11).
Analisis gambar tersebut membuktikan bahwa jalan tambang sepanjang delapan kilometer yang diklaim perusahaan hanya sebagai peningkatan jalur lama, ternyata merupakan pembukaan baru di kawasan hutan produksi yang dilakukan tanpa izin.
Ahli Perencanaan Hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lutfi Abdullah, dengan tegas menyatakan hal tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tidak ada jejak bukaan sebelumnya. Tekstur dan warna tanah menandakan aktivitas baru. Ini bukan jalan lama yang diperbaiki, tetapi bukaan baru di kawasan hutan produksi,” tegas Lutfi di hadapan majelis yang diketuai Hakim Sunoto.
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan bahwa jalur tambang itu melintasi wilayah izin usaha PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan berada di luar blok Rencana Karya Tahunan (RKT) 2024 yang disetujui pemerintah.
“Area itu belum termasuk dalam blok RKT. Kegiatan semacam ini tidak dapat dimonitor dan jelas dilarang,” ujarnya menegaskan.
Sidang sempat diwarnai oleh pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyoroti tidak adanya bekas tebangan kayu di sepanjang jalan.
JPU bahkan menyindir pembangunan jalan itu bagai “proyek Roro Jonggrang”, yang jadi dalam semalam tanpa jejak kayu.
Namun, ahli justru membantah dan menyatakan bahwa ketiadaan jejak tebangan itu justru menguatkan dugaan pelanggaran.
“Dalam praktik kehutanan, setiap pembukaan jalan selalu meninggalkan jejak tebangan. Kalau nihil, berarti tidak sesuai prosedur,” jelas Lutfi.
Hal ini menunjukkan pembukaan dilakukan tanpa mekanisme pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah.
Lutfi juga menegaskan bahwa PT Position tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang merupakan dasar hukum mutlak untuk aktivitas di dalam kawasan hutan.
“Selama belum ada IPPKH, pemegang IUP tidak boleh melakukan kegiatan apa pun,” tandasnya.
Keterangan ahli ini juga menjerat keterlibatan PT Wana Kencana Sentosa (WKS). Lutfi menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position tidak memiliki kekuatan hukum.
“PKS hanya berlaku untuk jalan eksisting yang telah mendapat persetujuan. Kalau jalan itu baru dibuka, maka kerja sama itu otomatis tidak sah,” tegasnya.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembukaan hutan secara serentak dan ilegal oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Di luar gedung pengadilan, ratusan aktivis dari Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi solidaritas.
Koordinator aksi, Yohanes Masudede, menilai kesaksian ahli telah membongkar kebohongan perusahaan.
“Ahli sudah jelas menyebut jalan itu bukaan baru tanpa izin. Jadi jangan lagi PT Position berlindung di balik istilah jalan eksisting atau koalisi proyek. Itu siasat lama untuk menutupi pelanggaran,” tegas Yohanes.
Ia menuding PT Position menipu publik dengan narasi kerja sama palsu.
“Mereka ingin terlihat patuh hukum, padahal faktanya membuka hutan baru tanpa izin. Ini kejahatan lingkungan yang dibungkus legalitas palsu,” ujarnya.
Yohanes berjanji akan terus mengawal sidang hingga putusan akhir.
“Ini bukan sekadar perkara satu perusahaan, tapi ujian bagi hukum lingkungan di Maluku Utara. Jika PT Position dibiarkan lolos, artinya negara tunduk pada korporasi,” tutupnya.
Menanggapi berbagai fakta yang terungkap, Ketua Majelis Hakim Sunoto mengingatkan pentingnya membedakan antara pelanggaran administratif dan pidana.
“Kesalahan teknis jangan sampai menyebabkan salah tafsir hukum,” ujarnya sebelum menutup sidang. (Tim)