TERNATE,GO RMC.ID-Sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali dipertanyakan terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang mencapai Rp 60 juta per bulan.
Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara dalam aksi unjuk rasa menuntut Kejati segera memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Malut Abubakar Abdullah, yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.
Menurut orator aksi, Azis Abubakar, keterangan Abubakar dinilai krusial untuk mengungkap alur pengelolaan anggaran tunjangan DPRD tersebut.
“Keterangan Abubakar Abdullah sangat penting untuk mengungkap alur pengelolaan anggaran tunjangan tersebut,” tegas Azis dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (3/11/2025).
FAK menilai ada indikasi perlakuan istimewa terhadap Abubakar Abdullah karena hingga kini Kejati Malut belum juga memanggil yang bersangkutan, sementara sejumlah pejabat lainnya sudah dimintai keterangan.
“Ada kesan istimewa. Pejabat lain seperti mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dan Ketua DPRD aktif Ikbal Ruray sudah diperiksa, tapi Abubakar belum juga dipanggil. Ini ada apa dengan sikap Kajati?” ungkap Azis.
FAK juga menagih komitmen Kejati Malut dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara transparan tanpa pandang bulu.
Selain kasus tunjangan DPRD, FAK turut menyoroti dugaan penyimpangan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara pada masa Abubakar Abdullah menjabat.
Azis menduga terdapat anggaran senilai lebih dari Rp 900 juta pada tahun anggaran 2021-2022 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Abubakar Abdullah agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil,” koar Azis. (Rey)