Waka Asprov PSSI Malut, Hasyim Karim
TERNATE, GO RMC-Polemik pencalonan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe sebagai calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara menuai protes keras dari sejumlah peserta Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).
Wakil Ketua ASPROV PSSI Maluku Utara, Hasyim Karim, menilai langkah Sarbin Sehe yang masih berstatus pejabat aktif untuk maju dalam bursa calon Ketua KONI bertentangan dengan prinsip kemandirian organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pejabat aktif, Sarbin Sehe seharusnya memahami bahwa KONI adalah lembaga yang bersifat mandiri dan bebas dari intervensi jabatan politik maupun struktural,” ujar Hasyim Karim kepada media ini, Rabu (15/10).
Hasyim menjelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ditegaskan bahwa KONI Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersifat mandiri serta tidak terikat pada jabatan struktural atau politik.
Lanjutnya, ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembinaan keolahragaan daerah dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang mandiri dari intervensi kekuasaan.
” Artinya, pejabat pemerintahan yang masih aktif secara hukum tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Ketua KONI, demi menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan independensi lembaga olahraga dari pengaruh politik,” jelasnya.
Meski regulasi sudah jelas, Kata Hasyim, hingga kini Tim Verifikasi, pelaksana tugas Ketua KONI Maluku Utara, maupun DPP KONI Pusat belum memberikan saran afirmatif kepada Gubernur Maluku Utara terkait pencalonan tersebut.
“Saya menyatakan bahwa tim verifikasi tidak membaca Undang-Undang ini sebagai dasar dalam memverifikasi bakal calon Ketua KONI Maluku Utara,” tegasnya.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat melemahkan kredibilitas pelaksanaan Musorprovlub dan menimbulkan preseden buruk bagi dunia olahraga daerah.
Lebih jauh, pernyataan terbuka Gubernur Sherly Tjoanda yang memberikan ruang kepada Sarbin Sehe untuk maju dinilai sebagai bentuk kelalaian hukum dan moral.
Jika Sarbin tetap bersikeras maju dan terpilih sebagai Ketua KONI, maka secara hukum ia dapat dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik, karena jabatan tersebut tidak boleh dirangkap dengan posisi struktural di lembaga nonpemerintah seperti KONI.
“Apabila forum Musorprovlub secara mayoritas memberikan dukungan kepada Sarbin Sehe, kami akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan,” koarnya.
Rencana gugatan itu akan diajukan dengan susunan tergugat sebagai, yakni pertama Pimpinan Musorprovlub sebagai tergugat pertama, Tim Verifikasi Bakal Calon Ketua KONI sebagai tergugat kedua, Pengurus KONI Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat ketiga, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat keempat, KONI Pusat sebagai turut tergugat.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga marwah dan kemandirian olahraga di Maluku Utara, agar tidak tercemar oleh kepentingan politik maupun jabatan birokratis, pungkasnya. (Tim)