TERNATE,GO RMC.ID-Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka, RFA dan SDO, pada Sabtu (1/11/2025).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi kejadian, yakni di Kelurahan Santiong, Kalumpang, dan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam kegiatan itu, aparat menelusuri kembali kronologi aksi kedua pelaku yang diketahui melakukan pencurian di empat rumah berbeda.
Hasil rekonstruksi mengungkap, tersangka SDO yang masih di bawah umur beraksi bersama RFA dengan total hasil curian mencapai 17 unit telepon genggam.
Aksi keduanya dimulai di Kelurahan Santiong dengan pencurian lima unit ponsel, dilanjutkan di Kelurahan Kalumpang dengan delapan unit ponsel, dan berakhir di dua rumah di Kelurahan Salahudin dengan empat unit ponsel hasil curian.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Umar menegaskan, rekonstruksi penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan objektif,” jelasnya.
Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan tertib, aman, dan lancar.
” Proses tersebut turut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate yang bertindak sebagai pengawas jalannya penegakan hukum,” tutupnya. (Rey)