Aksi unjuk rasa Front Anti Korupsi di depan Kantor Kejati Maluku Utara
TERNATE,GO RMC.ID-Praktik pemotongan dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memangkas dana desa sebesar Rp 25 juta per desa untuk membiayai kegiatan retreat yang digelar di akhir tahun.
Koordinator Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara, Ardiyanto Ajid, mengungkapkan bahwa kegiatan retreat tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa (musdes) dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Menurutnya, langkah DPMD Halsel itu bukan hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi sebagai pelanggaran hukum.
“Retreat yang dimonitoring oleh DPMD Halsel itu jelas bermasalah. Pemotongan dana desa sebesar Rp 25 juta dari setiap desa tanpa musyawarah dan di luar RKPDes bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Ardiyanto kepada GO RMC.ID, Kamis (31/10).
Menurut data yang dihimpun FAK, terdapat 30 camat dan 240 kepala desa dari total 249 desa di Halmahera Selatan yang mengikuti kegiatan retreat tersebut.
” Jika dikalkulasi, jumlah dana yang terkumpul dari pemotongan itu mencapai lebih dari Rp 6 miliar,” bebernya.
Ardiyanto menilai, penggunaan dana desa untuk kegiatan seremonial di luar kepentingan masyarakat merupakan bentuk pemborosan dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kegiatan retreat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemda Halmahera Selatan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, namun pembiayaannya tidak ditanggung oleh APBD, melainkan dibebankan kepada para kepala desa melalui pemotongan dana desa di bank.
“Kalau memang kegiatan itu bagian dari kerja sama resmi Pemda dan IPDN, seharusnya dibiayai melalui APBD, bukan dari kantong dana desa,” ujarnya menegaskan.
Selain DPMD, FAK juga menyoroti peran Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halsel, Azis Al Amari, yang disebut memberikan instruksi langsung kepada para kepala desa untuk melakukan pemotongan dana desa di bank guna membiayai kegiatan tersebut.
“Ada instruksi dari Ketua Apdesi kepada kepala desa agar memotong dana desa masing-masing sebesar Rp 25 juta. Ini sudah jelas menyalahi aturan dan berpotensi pidana,” kata Ardiyanto.
Atas dugaan penyalahgunaan itu, FAK Malut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Halsel serta Ketua Apdesi Halsel guna mengusut sumber anggaran kegiatan retreat yang dilaksanakan di Jawa Barat tersebut.
“Ini bukan hal kecil. Dana desa adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan desa, bukan untuk kegiatan jalan-jalan atau pelatihan di luar daerah,” tambahnya.
FAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melayangkan laporan resmi ke Kejati Malut jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
“Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum jika Kejati tidak segera bertindak. Ada indikasi kuat pungli yang dilakukan secara terstruktur,” tutup Ardiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan maupun Ketua Apdesi Halsel, Azis Al Amari, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (Tim)