TERNATE,GO RMC.ID-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk segera menata dan menertibkan aktivitas pedagang musiman, khususnya di kawasan terminal. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pedagang tetap sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima surat dari sejumlah pedagang yang mengeluhkan keberadaan pedagang musiman yang dinilai mengganggu aktivitas dan menurunkan omset pedagang tetap.
“Dari hasil pembicaraan kami, ada beberapa poin penting. Salah satunya, pemerintah perlu mengatur siklus ekonomi agar aktivitas dagang tetap sehat dan tidak merugikan pedagang lain,” ujar Farijal usai rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPTD Terminal, Rabu (29/10/2025).
Farijal menjelaskan, permasalahan pedagang musiman bukan hanya yang beroperasi harian, tetapi juga mereka yang muncul saat bulan Ramadan. Menurutnya, kehadiran pedagang musiman tersebut kerap menurunkan pendapatan pedagang tetap, terutama di kawasan terminal.
Ia menambahkan, persoalan ini sebenarnya telah menjadi catatan dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2024, yang merekomendasikan agar kawasan terminal dikosongkan dari aktivitas pedagang musiman menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Wali Kota Ternate. DPRD akan tetap melakukan pengawasan agar langkah tersebut benar-benar dieksekusi oleh dinas terkait dalam waktu dekat,” tegas Farijal.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan memanggil sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan pemerintah kelurahan, guna membahas penataan lintas sektor terhadap pedagang musiman.
Farijal juga mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 132 Tahun 2015, kawasan terminal memang diperbolehkan memiliki fasilitas pendukung seperti kios, warung, dan area parkir. Namun, hal itu tidak boleh mengganggu fungsi utama terminal sebagai pusat aktivitas transportasi.
“Regulasi memungkinkan adanya kegiatan pendukung, tapi tidak boleh menghambat fungsi terminal. Karena itu, kami akan mendorong adanya penataan ulang agar tidak terjadi benturan kepentingan antar pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Gamalama, Eliwisna, menyampaikan keluhan bahwa keberadaan pedagang musiman sangat berdampak pada penurunan pendapatan pedagang tetap, terutama saat Ramadan.
“Kami berjualan sebelas bulan penuh dan rutin membayar pajak. Tapi ketika bulan Ramadan, pendapatan menurun karena pedagang musiman muncul dengan tenda-tenda di dalam terminal. Kami merasa dirugikan,” ungkapnya. (Tim)