Penyerahan senpi dihadiri Gubernur Sherly Tjoanda bersama Unsur Forkompinda dan Pejabat Utama Polda Malut. (Foto/Bidhumas)
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Sebanyak 16 pucuk senjata api ilegal diserahkan masyarakat kepada Polda Maluku Utara. Senjata tersebut berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dengan empat pucuk di antaranya disebut merupakan senjata api organik yang berasal dari Filipina.
Penyerahan senjata dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, oleh lima warga. Mereka terdiri atas dua orang berinisial J dan R serta tiga orang lainnya yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Belasan senjata itu berasal dari Desa Igobula dan Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arief Budiman mengatakan, dari penyerahan tersebut pihaknya menerima 16 pucuk senjata api yang terdiri atas 11 pucuk laras panjang dan lima pucuk laras pendek. Polisi juga menerima empat magasin serta 138 butir amunisi berbagai kaliber.
“Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan oleh masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada tahun 1999–2000. Selain itu, terdapat pula senjata api yang merupakan peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut,” kata Arief. Senin (17/8/2026).
Dari 11 senjata laras panjang, polisi mengidentifikasi satu pucuk senjata rakitan tanpa merek yang menyerupai SS1, satu pucuk senjata rakitan peninggalan Jepang, lima pucuk senjata rakitan tanpa merek, dua pucuk jenis M16 dan dua pucuk jenis Mauser.
Sementara lima senjata laras pendek terdiri atas empat pucuk senjata rakitan dan satu pucuk jenis FN.
Namun, hasil pendalaman polisi menunjukkan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan senjata peninggalan konflik dua dekade silam. Polisi juga menemukan empat pucuk senjata api organik yang disebut berasal dari Filipina.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, empat senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk digunakan oleh kelompok kriminal bersenjata pada 2024.
Arief menegaskan, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Senjata yang tersimpan tanpa pengawasan dapat menjadi ancaman terhadap keselamatan warga dan stabilitas keamanan daerah.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Arief.
Konferensi pers terkait penyerahan senjata tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat utama Polda Maluku Utara.
Menurut Arief, keberanian masyarakat menyerahkan senjata kepada kepolisian merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus langkah nyata menjaga keamanan bersama.
“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.
Polda Malut, kata Arief, akan terus melakukan langkah persuasif, preventif dan penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar dan berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun memicu konflik.
“Polda Maluku Utara bersama jajaran akan terus melakukan langkah-langkah persuasif, preventif, maupun penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar dan berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana ataupun memicu konflik,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun yang diperoleh dari sumber lainnya, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Arief.
Kapolda meminta masyarakat tidak takut melapor. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama.
“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” tegasnya.
Penyerahan 16 pucuk senjata tersebut menjadi momentum penting untuk memutus mata rantai kepemilikan dan peredaran senjata ilegal di Maluku Utara. Terlebih, sebagian senjata merupakan peninggalan konflik sosial 1999-2000, sementara empat pucuk lainnya disebut berasal dari Filipina.
Polda Malut kini dituntut tidak hanya mengamankan senjata yang telah diserahkan, tetapi juga memastikan asal-usul dan riwayat kepemilikannya dapat ditelusuri. Langkah tersebut penting agar penyerahan senjata tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi pintu masuk untuk mencegah peredaran senjata ilegal dan potensi konflik baru di Maluku Utara. (Rey)