JAKARTA,GO RMC.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/10/2025), yang melibatkan PT Wana Kencana Sejati (WKS) dan PT Position dalam kasus dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kasus ini berawal dari laporan PT Position yang menilai pemasangan patok oleh pihak PT WKS di area kerja sama kedua perusahaan telah mengganggu kegiatan operasional mereka.
Dalam perkara ini, dua orang terdakwa yakni Marsel Bialembang, Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Awwab Hafizh, Kepala Teknik Tambang, didakwa melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa, serta tim penasihat hukum.
Dalam persidangan, Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, tindakan yang dikategorikan sebagai menghalangi atau merintangi usaha pertambangan harus berupa perbuatan fisik nyata yang menyebabkan kegiatan tambang terganggu.
“Kalau hanya pemasangan patok, maka perlu dilihat apakah kegiatan tersebut benar-benar menghambat aktivitas pihak lain. Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, barulah hal itu bisa dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan,” papar Chairul Huda di hadapan majelis hakim.
Sementara Dr. Ogi Diantara, ahli pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pakai Kawasan Hutan (IPKH), yang sebelumnya dikenal sebagai IPPKH.
“Pemegang IUP boleh membangun jalan sendiri, namun bila berada di kawasan hutan, harus mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Hal itu bersifat wajib,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan eksplisit yang mengharuskan pemegang IUP mengamankan wilayah tambangnya. Namun, segala bentuk kegiatan di lapangan harus memperhatikan aspek izin dan keselamatan kerja.
Usai mendengarkan keterangan kedua ahli, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Rabu (29/10/2025) dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Kasus sengketa antara PT WKS dan PT Position ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur dan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan di area konsesi tambang. (Riel)