TERNATE, GO RMC.ID-Pemerintahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menghadapi tekanan ganda menyusul turunnya proyeksi RAPBD 2026 dan penetapan provinsi ini sebagai Zona Merah pengawasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan dokumen RAPBD 2026, total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,79 triliun, turun dibanding tahun sebelumnya. Transfer pusat mendominasi 58,31 persen (Rp1,63 triliun), sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp1,16 triliun atau 41,68 persen.
KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) menegaskan bahwa Zona Merah menandakan tingginya risiko praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ekonom Universitas Khairun, Muamil Sunan, menilai kondisi ini sebagai sinyal bahaya fiskal dan moral bagi pemerintah provinsi.
“Pemangkasan TKD menuntut efisiensi anggaran, terutama dengan memangkas kegiatan yang tidak esensial seperti perjalanan dinas dan rapat di hotel,” kata Sunan, Senin (27/10).
Sunan menekankan efisiensi harus diarahkan untuk memperkuat layanan publik, dan anggaran yang dihemat dialihkan ke program prioritas, bukan kegiatan seremonial.
Ia juga menyarankan pemerintah daerah memaksimalkan PAD melalui pajak, retribusi, dan sumber sah lainnya. Data RAPBD menunjukkan pajak daerah menyumbang 82,02 persen PAD.
“Pajak harus dijalankan sesuai fungsi dasarnya: pengaturan, stabilisasi, dan redistribusi pendapatan, bukan hanya untuk membiayai birokrasi,” tegas Sunan.
Menurutnya, status Zona Merah KPK menjadi peringatan keras agar setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Efisiensi dan transparansi harus berjalan seirama agar anggaran meningkatkan kesejahteraan publik,” tambahnya.
Kondisi ini menempatkan Gubernur Sherly dalam posisi sulit: menekan pengeluaran akibat penurunan TKD sekaligus melakukan reformasi tata kelola keuangan agar keluar dari stigma Zona Merah KPK. (bril)