HALSEL,GO RMC.ID-Empat remaja asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyiksaan di Myanmar.
Keluarga korban pun berharap Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, dan Presiden Prabowo Subianto dapat mendengarkan keluh kesah mereka serta membantu menyelesaikan masalah kemanusiaan ini.
Harapan tersebut disampaikan setelah upaya keluarga meminta bantuan kepada Pemkab Halsel dinilai belum membuahkan hasil konkret.
Keluarga korban telah mendatangi kediaman Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Rabu (22/10) malam untuk meminta pertolongan.
“Kami keluarga sudah meminta bantuan ke Bupati Halsel, Pak Bassam Kasuba. Beliau berjanji akan mengutus pihak Disnaker ke rumah kami, tapi sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak Disnaker yang datang,” ujar Fantila Arista, salah satu keluarga korban kepada awak media.
Karena merasa belum mendapat respons dari Pemkab Halsel, keluarga korban kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut diterima oleh seorang pegawai bernama Nirwan.
“Laporan ini nanti hari Senin saya sampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Malut, Ibu Sherly Tjoanda,” ujar Nirwan saat ditemui di Hotel Janesy, Sabtu (25/10).
Tidak berpuas hati, keluarga korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025.
Pelapor dalam kasus ini adalah Fantila Arista (26), warga Panamboang, Halmahera Selatan, yang merupakan kakak kandung dari salah satu korban, Feni Astari Dareno (23). Ketiga korban lainnya adalah Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada 1 September 2025, ketika Feni diberangkatkan ke luar negeri. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan oleh seorang perekrut bernama Dindong.
Namun, beberapa hari setelah keberangkatan, Feni menghubungi keluarganya dan menyatakan bahwa ia ternyata tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar. Feni juga menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja karena tidak ada papan nama atau identitas resmi di lokasi tersebut.
Dalam komunikasinya, Feni mengaku bahwa dirinya dan rekan-rekannya dipaksa bekerja sebagai scammer (penipu daring) di bawah pengawasan ketat. Mereka diancam akan disiksa atau dijual jika tidak memenuhi target yang ditetapkan.
Merasa dirugikan, pihak keluarga pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut diterima oleh Aipda Haidar Sukiman, S.H., selaku Kepala SPKT Polda Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dugaan TPPO yang menimpa empat remaja asal Halmahera Selatan tersebut. (Tim)