TERNATE,GO RMC- Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut izin operasional PT Alngit Raya yang diduga melakukan reklamasi pantai tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Menurut Mudasir, dokumen PKKPRL berfungsi sebagai dasar hukum untuk memastikan kegiatan reklamasi sesuai tata ruang dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial di masyarakat pesisir.
Ia menegaskan, perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun perdata sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta PP No. 55 Tahun 2016 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berdasarkan temuan di lapangan, PT Alngit Raya yang merupakan hasil peralihan dari PT Yudistira Bumi Bhakti (YBB) diketahui telah melakukan reklamasi dan pembangunan jetty selama enam bulan terakhir tanpa dokumen PKKPRL yang sah.
Mudasir menilai alasan ketidaktahuan perusahaan terhadap kewajiban PKKPRL tidak dapat diterima. Ia menyebut ketidaktahuan hukum bukan pembenaran bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah pesisir.
Meski pihak perusahaan telah mengakui kekeliruan dan menyatakan siap mengikuti arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mudasir menegaskan pelanggaran yang terjadi tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Semua kegiatan di pesisir harus berbasis izin, tertib hukum, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan,” ujarnya. (Zero)