TERNATE,GO RMC.ID-Di jantung kawasan industri nikel Maluku Utara, sebuah izin tambang seluas 1.145 hektare terbit dengan kecepatan yang mencurigakan. PT Karya Wijaya, penerima izin yang jejak kepemilikannya mengarah ke lingkaran Gubernur Sherly Tjoanda, tiba-tiba muncul sebagai pemain baru di antara raksasa-raksasa tambang di Fritu.
Berdasarkan SK Menteri ESDM No. 04/1/IUP/PMDN/2025, izin ini berlaku dari 17 Januari 2025 hingga 15 Maret 2036. Proses perizinannya yang luar biasa cepat berbeda dengan birokrasi berbelit yang biasa dialami pengusaha lain serta status Clean and Clear yang melekat, memunculkan pertanyaan tentang adanya jalur khusus.
“Seolah ada jalur istimewa dari meja menteri ke lapangan tambang,” tandas Mudasir Ishak, Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih Maluku Utara, Kamis (23/10).
Yang lebih menguatkan dugaan konflik kepentingan adalah fakta bahwa PT Karya Wijaya juga menguasai 500 hektare lahan tambang di Pulau Gebe, Halmahera Timur.
Dengan demikian, perusahaan ini membangun cengkeraman di dua titik strategis penghasil nikel Maluku Utara.
“Ini bentuk nyata konflik kepentingan!” tegas Mudasir. “Seorang gubernur yang seharusnya menjaga kedaulatan sumber daya alam, justru diduga menjadi pemain di dalamnya.”
Praktik ini diduga kuat melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara eksplisit melarang pejabat publik mengambil keputusan yang mengandung kepentingan pribadi.
“Jika benar keterlibatan itu ada, maka Gubernur Sherly Tjoanda telah menempatkan dirinya dalam posisi yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Mudasir. (Tim)