JAKARTA,GO RMC.ID-Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, mendadak tegang pada Rabu (22/10) pagi.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos terlihat mempercepat langkahnya masuk ke lobi KPK setelah dicecar wartawan soal dugaan kepemilikan saham di PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang kini menjadi sorotan publik.
Sherly tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 09.57 WIB bersama sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara. Kepada awak media, ia mengaku kunjungannya hanya untuk konsultasi terkait peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.
“Mau konsultasi terkait kesiapan skor MCP Maluku Utara, biar skornya bagus,” ujarnya singkat sebelum memasuki gedung.
Namun ketenangan Sherly mendadak buyar. Saat ditanya wartawan tentang dugaan tambang ilegal dan kepemilikan saham di PT Karya Wijaya, ekspresi wajahnya berubah tegang.
“Saya enggak tahu,” jawabnya tergesa dengan nada gugup, lalu berlalu menuju ruang pertemuan penyidik.
Tak lama berselang, video berdurasi 2 menit 9 detik yang menampilkan kepanikan Sherly saat dikepung pertanyaan wartawan viral di media sosial.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menilai sikap Sherly mencerminkan adanya indikasi ketakutan.
“Selama ini Gubernur hanya tampil pencitraan di TV. Tapi begitu ditanya soal kepemilikan tambang, langsung terdiam. Itu ketakutan karena mungkin isu itu benar adanya,” tegas Sarjan.
Menurutnya, kedatangan Sherly ke KPK bukan sekadar konsultasi, tetapi juga upaya untuk meredam isu kepemilikan tambang yang sedang ramai diperbincangkan publik.
“Gubernur bukan cuma konsultasi, tapi mungkin mau ambil hati di KPK,” sindirnya.
Isu kepemilikan saham itu menguat setelah KPK mengungkap perbedaan data izin usaha pertambangan (IUP) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Data versi ESDM ada 246 IUP, sementara versi KKP mencapai 372,” ungkap Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Selasa (21/10).
Perbedaan data tersebut menunjukkan adanya potensi tambang ilegal dan tumpang tindih izin di wilayah Maluku Utara termasuk di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan serius di Pulau Gebe.
Warga melaporkan air laut di sekitar Pelabuhan Umum, Desa Elfanun, dan Kapaleo berubah kecokelatan akibat limbah tambang sejak 19 Oktober 2025.
“Perusahaan itu diduga menambang tanpa dokumen resmi. Kolam penahan lumpur tidak berfungsi, sehingga limbah langsung mengalir ke laut,” jelas Mudasir.
Selain itu, PT Karya Wijaya disebut belum menyelesaikan tata batas area kerja (PAK) sebagai syarat administratif dari Kementerian ESDM.
“Perusahaan ini bahkan diduga menambang di luar wilayah IUP yang kini sedang ditangani Satgas Penertiban Tambang Ilegal,” tambahnya.
Kegiatan tambang tersebut juga dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang melarang eksploitasi di pulau kecil jika berpotensi mencemari lingkungan.
Ironisnya, perusahaan itu disebut-sebut memiliki saham mayoritas milik Gubernur Sherly Laos, sehingga menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam pengawasan tambang di wilayahnya sendiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 bahkan memperkuat larangan tersebut, menegaskan bahwa eksploitasi pulau kecil yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran serius.
Mudasir mendesak aparat hukum segera menindak tegas pelanggaran lingkungan di Pulau Gebe dan memeriksa seluruh izin tambang yang bermasalah.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum menindak tegas pelanggaran lingkungan di Pulau Gebe,” katanya.
Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada Kejaksaan Agung untuk menindak tegas tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Satgas Tambang Ilegal harus turun ke lapangan, cabut izin, dan proses pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutup Mudasir. (Rez)