TERNATE,GO RMC.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada tujuh paket proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula.
Nilai total proyek yang disoroti mencapai Rp7,09 miliar, bersumber dari APBD tahun 2023 hingga 2025.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono, menyebut laporan tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara lengkap dengan bukti awal. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langkah hukum nyata dari lembaga tersebut.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi dan data awal ke Kejati Malut, tapi sampai hari ini belum ada tindakan jelas,” tegas Sartono dalam konferensi pers di Ternate, Kamis (23/10/2025).
Menurut GPM, terdapat sejumlah kejanggalan pada pola penganggaran proyek. Nilai pekerjaan melonjak tajam dari sekitar Rp 1,6 miliar pada 2023 menjadi hampir Rp 4 miliar di 2024, sementara sebagian besar pekerjaan diduga tidak terealisasi secara fisik di lapangan.
Temuan GPM itu diperkuat oleh hasil awal Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula yang menemukan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi faktual proyek di lapangan.
Lebih lanjut, GPM mengungkap satu perusahaan pelaksana terlibat dalam dua proyek berbeda di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli secara bersamaan yang dinilai tidak logis secara teknis dan administratif.
Dalam laporannya, GPM menyebut beberapa nama pejabat dan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula berinisial JU yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta adik kandungnya SU dan seorang staf honorer berinisial M. Bahkan, Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, turut disebut dalam laporan tersebut.
Organisasi ini juga meminta Kejati Malut memeriksa sembilan perusahaan pelaksana proyek, di antaranya CV. CA, PT. AP dan PT. A.
GPM menegaskan, praktik dugaan kolusi dan penyalahgunaan anggaran itu melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada tindakan hukum yang tegas. Jangan sampai penegak hukum terkesan menutup mata,” tandas Sartono. (Red)