Ketua LPP TIPIKOR Malut, Alan Ilyas
TERNATE, GO RMC.ID-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP) Tipikor Maluku Utara resmi menyiapkan laporan keras terhadap dua perusahaan tambang besar, PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA), untuk diserahkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia di Jakarta.
Langkah drastis ini diambil menyusul temuan bukti kuat dugaan penyerobotan dan pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Lindung Halmahera Timur tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, membongkar fakta mencengangkan berdasarkan hasil investigasi dan digitasi peta konsesi terbaru.
Data menunjukkan PT NKA telah membuka lahan seluas 253,97 hektare, dengan rincian 116,16 hektare di antaranya berada tepat di dalam zona inti Hutan Lindung yang dilindungi undang-undang.
Selain perusakan kawasan konservasi, PT NKA juga diduga lalai memenuhi kewajiban hukum berupa penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, meninggalkan beban lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Pelanggaran serupa dengan skala lebih masif teridentifikasi pada PT Sumber Daya Arindo (SDA). Perusahaan ini tercatat telah menggarap total lahan seluas 1.001,82 hektare secara ilegal.
Dari luas tersebut, 12,23 hektare merupakan Hutan Lindung murni, sementara 155,66 hektare lainnya adalah Hutan Produksi Terbatas yang dikelola tanpa izin resmi.
Tindakan kedua perusahaan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta regulasi sektor minerba.
Merespons temuan kritis ini, LPP Tipikor Malut mendesak Satgas PKH untuk segera mengeksekusi mandat Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan langkah-langkah represif dan tanpa kompromi.
Desakan ini mencakup penyegelan total lokasi operasi, pemblokiran rekening perusahaan guna mencegah pelarian aset, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai sanksi maksimal atas pengabaian aturan konservasi.
Alan menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang baik adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikompromikan.
“Hutan lindung adalah sumber penghidupan masyarakat. Jika Satgas PKH lambat bertindak, kami bersama masyarakat siap menempuh jalur hukum mandiri,” tegas Alan, Rabu (8/4/2026).
Pernyataan ini menjadi ultimatum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam menghentikan laju deforestasi di Halmahera yang kini sudah mencapai taraf mengkhawatirkan.
” Kasus ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas Satgas PKH dalam menindak korporasi besar yang bermain api di kawasan konservasi,” tutupnya. (Tim)