Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (ISDA) mulai mengarah ke lingkaran pengelola keuangan daerah.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (27/1/2026), memeriksa mantan Kepala BPKAD Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 19.39 WIT. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting untuk menelusuri jejak aliran anggaran proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, baru saja selesai pemeriksaan,” ujarnya Kasi Penkum Kejati Malut, Ricard Sinaga.
Kasus proyek ISDA bukan perkara baru. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lebih dulu mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Angka itu hampir separuh dari total nilai proyek.
Sejauh ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni S selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, M selaku pelaksana kegiatan, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada tiga nama itu. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, serta Abdul Kadir Nur Ali. Keduanya diduga ikut menikmati aliran dana proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKAD menjadi krusial, karena posisi tersebut berkaitan langsung dengan proses pencairan anggaran, administrasi keuangan, hingga pengendalian pembayaran proyek.
Kejati Maluku Utara menegaskan, status keduanya masih sebagai pihak yang diperiksa.
Namun, peluang penetapan tersangka tetap terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dengan nilai proyek besar, temuan kerugian negara yang signifikan, serta mulai menyentuh pejabat pengelola keuangan dan kepala daerah, perkara ISDA dipastikan menjadi salah satu kasus korupsi paling serius di Pulau Taliabu dalam beberapa tahun terakhir. (Tim)