HALBAR, GO RMC.ID-Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Djanwar, S.H & Partners melayangkan somasi kepada Direktur PT Melinda Karya Patra atas dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada dua pangkalan resmi di Halmahera Barat, yaitu milik La Iron dan Saida, Kamis (15/01/2026).
Somasi tersebut dikirim berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/ADV/SDJ-A/SKU/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Kuasa hukum menyebut kedua pangkalan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 039/SPKT-PMT/MKP/2026 pada 28 Desember 2025, namun sejak Januari 2026 tidak menerima suplai dari agen.
Keterlambatan penyaluran dinilai menimbulkan kerugian usaha dan mengganggu pelayanan masyarakat, meski seluruh kewajiban administrasi dan teknis pangkalan disebut telah dipenuhi.
Kuasa hukum juga mempertanyakan jatah penyaluran per 7 Januari 2026 milik Kios Nadia yang belum diterima hingga saat ini serta tidak adanya pemberitahuan terkait kelanjutan kerja sama tahun 2026 untuk pangkalan milik Saida.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan waktu tiga hari kepada PT Melinda Karya Patra untuk memperbaiki keadaan. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum pidana dan perdata akan ditempuh.
Terpisah, Kuasa Hukum Saiful Djanwar menegaskan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Halbar tidak memiliki kewenangan memutus pangkalan secara sepihak.
Menurutnya, kewenangan pemutusan hanya berada pada agen, sementara Disperindagkop sebatas melakukan pengawasan dan rekomendasi jika ditemukan pelanggaran.
Kuasa hukum juga mengaku telah menerima penjelasan dari PT Melinda bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan daftar nama hasil verifikasi Disperindagkop.
Namun, klien mereka tidak tercantum dalam daftar tersebut meski kontrak kerja sama tahun 2026 telah diterbitkan. (Tim)