Kantor Kejati Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Maluku Utara.
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk membongkar dugaan korupsi dana kegiatan Retret Pemerintah Desa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel serta menyeret sejumlah kepala desa.
LPP Tipikor menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan keuangan desa, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran bermula dari terbitnya Surat Dinas PMD Nomor 140/287/DMPD/2025 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD saat itu, Idrus M. Saleh.
Dalam surat tersebut, para kepala desa diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah dana sebagai biaya pendaftaran kegiatan Retret yang digelar di IPDN Jatinangor.
Namun, kegiatan Retret tersebut disebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan desa, baik APBDes maupun RPJMDes Tahun 2025. Meski tidak memiliki dasar perencanaan, para kepala desa diduga tetap mendapat tekanan untuk menyetor dana.
“Ini jelas bentuk pemaksaan. Anggaran yang tidak pernah direncanakan tiba-tiba dibebankan kepada kepala desa secara sepihak,” tegas Muhlas Ibrahim kepada media ini, Selasa (6/1/2026).
LPP Tipikor Malut juga menyoroti peran Kepala Dinas PMD Halsel saat ini, Zaki Abdul Wahab, yang diduga menginstruksikan para kepala desa melalui grup WhatsApp agar segera melakukan perubahan APBDes.
Instruksi tersebut disebut dilakukan menjelang pencairan gaji perangkat desa dan BPD pada November dan Desember 2025.
Langkah tersebut diduga sebagai upaya melegalkan penggunaan dana kegiatan Retret yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum.
Padahal, perubahan APBDes tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh dinas, melainkan harus melalui mekanisme Musyawarah Desa bersama BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, LPP Tipikor juga menyoroti dugaan pengalihan dana gaji perangkat desa dan BPD.
Ketua APDESI Halsel yang juga Kepala Desa Matuting, Abdul Aziz, diduga mengarahkan para kepala desa menggunakan gaji perangkat desa serta gaji Ketua dan Anggota BPD bulan September dan Oktober 2025 untuk menutupi biaya kegiatan Retret tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Abdul Aziz menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah kepala desa dan pihak Dinas PMD di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Sekitar Desember 2025, saya bersama beberapa kepala desa dan pihak Dinas PMD sudah diperiksa di Kejati Maluku Utara,” ujarnya.
LPP Tipikor Malut menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Penggunaan anggaran yang tidak direncanakan serta dugaan pengalihan hak gaji perangkat desa dinilai dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara masih dalam proses konfirmasi terkait perkembangan hasil pemeriksaan terhadap pejabat DPMD dan para kepala desa yang diduga terlibat.
LPP Tipikor Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. (Tim)