TERNATE, GO RMC.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi mengajukan penghentian penuntutan kasus ledakan speedboat Bella 72 melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pengajuan tersebut saat ini tengah diproses dan disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan pengajuan RJ tersebut setelah dilakukan telaah terhadap berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian.
“Untuk perkara ledakan speedboat Bella 72, Kejati Maluku Utara sedang mengajukan Restorative Justice. Berkasnya kami siapkan untuk diajukan ke Kejaksaan Agung agar dapat diproses,” kata Sufari, Selasa (6/1/2026).
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sebelumnya menetapkan RS alias Rahmat, nakhoda speedboat Bella 72, sebagai tersangka.
RS disangkakan melanggar Pasal 323 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, ledakan yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, diduga dipicu oleh proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa speedboat Bella 72 memiliki dokumen pelayaran yang lengkap dan dinyatakan layak laut.
Kapal tersebut dilengkapi sertifikat keselamatan, sementara nakhoda mengantongi sertifikat keahlian yang sah.
Insiden tragis yang terjadi pada 12 Oktober 2024 itu menyedot perhatian luas publik karena menewaskan enam orang, termasuk calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, yang saat itu tengah menjalani agenda kampanye.
Istri almarhum, Sherly Tjoanda, yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, turut menjadi korban dan mengalami luka serius.
Meski begitu, Kejati Maluku Utara masih menunggu keputusan resmi Kejaksaan Agung RI terkait disetujui atau tidaknya pengajuan keadilan restoratif dalam perkara ledakan speedboat Bella 72 tersebut. (Tim)