TALIABU, GO RMC.ID-Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang menjanjikan “bonus pembangunan” bagi Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.
Budiman menilai janji tersebut problematik dan berpotensi menyesatkan publik karena diduga menumpang pada program nasional Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi, namun dikemas seolah-olah sebagai inisiatif atau hadiah dari pemerintah provinsi.
“Jangan seolah-olah itu bonus dari Gubernur. Kalau itu program nasional, sebutkan apa adanya. Jangan dipelintir menjadi hadiah politik,” tegas Budiman, Sabtu (28/12/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar moral dan logika fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mengumbar janji pembangunan tambahan, sementara Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulau Taliabu hingga akhir tahun masih menunggak lebih dari Rp15 miliar.
“Ini ironi besar dalam pengelolaan keuangan daerah. DBH itu hak konstitusional daerah, bukan belas kasihan, bukan bonus, bukan hadiah,” ujarnya.
Menurut Budiman, selama kewajiban fiskal dasar pemerintah provinsi belum diselesaikan, maka setiap janji tambahan pembangunan hanya akan dibaca sebagai retorika politik tanpa tanggung jawab anggaran.
Ia menegaskan, legitimasi moral pemerintah daerah patut dipertanyakan ketika utang DBH dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau DBH saja masih utang, lalu dari mana legitimasi moral untuk bicara bonus? Selesaikan dulu kewajiban, baru bicara janji. Jangan jual mimpi di atas utang,” ucap Budiman.
Budiman juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menjadikan isu pembangunan sebagai alat pencitraan politik, sementara hak-hak fiskal kabupaten/kota justru terus diabaikan.
“Taliabu tidak butuh janji. Taliabu butuh haknya dibayar. Itu titik tekan kami,” pungkasnya. (Tim)