Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto bersama jajaran menggelar Konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025
TERNATE, GO RMC.ID-Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak delapan anggota Polri terjerat pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025.
Seluruh proses sidang disiplin terhadap para anggota tersebut telah diselesaikan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan delapan anggota yang dijatuhi sanksi disiplin berasal dari sejumlah satuan kerja.
Rinciannya, tiga personel bertugas di Polres Ternate, tiga di Polsek Ternate Selatan, satu di Polsek Pulau Ternate, dan satu lainnya di Polsek Moti.
“Untuk pelanggaran disiplin, seluruh proses sidangnya sudah selesai dilaksanakan,” ujar AKBP Anita saat konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Selain pelanggaran disiplin, Polres Ternate juga menangani tujuh kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Dari jumlah tersebut, enam anggota berasal dari Polres Ternate, sementara satu anggota lainnya bertugas di Polsek Ternate Utara.
“Enam anggota akan menjalani sidang kode etik besok, sedangkan satu anggota lainnya masih dalam tahap proses,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H Barmawi, mengungkapkan bahwa dari enam anggota yang telah disidangkan dalam perkara kode etik, empat orang diputuskan untuk diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Empat anggota tersebut diusulkan PTDH, tiga di antaranya karena kasus disersi dan satu terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Kurniawi.
Adapun dua anggota lainnya masih dalam tahap penyusunan tuntutan bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai persiapan untuk sidang lanjutan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik terhadap Polri. (Rey)