MOROTAI, GO RMC.ID- Operasi pengawasan yang ketat berbuah hasil nyata.
Bea Cukai Ternate kembali menorehkan prestasi dengan menyita ribuan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam penindakan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada November 2025.
Puluhan kios dan lokasi perniagaan di wilayah utara, mulai dari Daruba hingga Sopi, menjadi sasaran operasi.
Tidak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan 5.140 batang rokok dan 1.641 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras berbagai merek yang diduga ilegal. Barang sitaan ini mengindikasikan masih maraknya peredaran produk tanpa pita cukai resmi di daerah tersebut.
“Operasi ini adalah wujud konsistensi kami membersihkan wilayah Maluku Utara dari BKC ilegal. Sebelumnya, kami juga telah melakukan kegiatan serupa di Taliabu,” tegas Jaka Riyadi, Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025)
Menariknya, operasi ini tidak hanya bersifat represif. Tim Bea Cukai juga secara proaktif turun memberikan edukasi langsung kepada para pemilik kios. Mereka sosialisasi cara mudah membedakan produk legal dan ilegal, terutama melalui keaslian pita cukai.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha menjadi garda terdepan. Rokok legal pasti memiliki pita cukai sah dengan informasi yang sesuai. Jika tidak, itu ilegal dan merugikan negara serta konsumen,” jelas Jaka lebih lanjut.
Bea Cukai Ternate meyakini, upaya penindakan hanya akan optimal dengan dukungan kolaboratif masyarakat. Laporan dan kewaspadaan warga menjadi senjata ampuh memutus mata rantai peredaran gelap.
“Dengan sinergi ini, kami harap peredaran rokok dan miras ilegal di Maluku Utara bisa ditekan hingga titik terendah,” pungkas Jaka menutup pernyataannya.
Keberhasilan operasi di Morotai ini memperkuat komitmen Bea Cukai dalam melindungi pasar domestik, menjaga kesehatan masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (Tim)